Otoritas KPI dalam Pengawasan Penyiaran
Eksistensi KPI adalah
bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai
wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8
ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan
berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara
independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat
2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara
atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.
Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan
(otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang
menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan
ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian,
operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini,
KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum
pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan
yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran
dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan
masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi
masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada
umumnya.
RESUME KEWENANGAN, TUGAS, DAN
KEWAJIBAN KPI
Berdasarkan Ketentuan
Perundang-Undangan Yang Berlaku
Kewenangan
|
§ Menetapkan standar program siaran;
§ Menyusun peraturan dan
menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat
penyiaran kepada KPI);
§ Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman
perilaku penyiaran serta standar program siaran;
§ Memberikan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
§ Melakukan koordinasi
dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat;
|
Tugas dan Kewajiban
|
§ Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi
yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
§ Ikut membantu pengaturan
infrastruktur bidang penyiaran;
§ Ikut membangun iklim
persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
§ Memelihara tatanan
informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
§ Menampung, meneliti, dan
menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat
terhadap penyelenggaraan penyiaran;
§ Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya
manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran;
|
URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN KPI
BERDASARKAN UU PENYIARAN, PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN (P3), DAN STANDAR
PROGRAM SIARAN (SPS)
BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
EKSISTENSI KPI
Pasal 1
Angka 4
Penyiaran televisi adalah media
komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam
bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa
program yang teratur dan berkesinambungan.
Angka 9
Lembaga penyiaran adalah
penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran
swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 13
Komisi Penyiaran Indonesia adalah
lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang
tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta
masyarakat di bidang penyiaran.
Pasal 6 ayat (4)
Untuk penyelenggaraan penyiaran,
dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Pasal 7
(1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
(2) KPI sebagai lembaga negara yang
bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
(3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di
tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
(4) Dalam menjalankan fungsi, tugas,
wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi.
TUGAS DAN KEWENANGAN KPI
Pasal 8
(1) KPI sebagai wujud peran serta
masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat
akan penyiaran.
(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
a. menetapkan standar program siaran;
b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman
perilaku penyiaran;
c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan
pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama
dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh
informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b. ikut membantu pengaturan infrastruktur
bidang penyiaran;
c. ikut membangun iklim persaingan yang
sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
d. memelihara tatanan informasi nasional
yang adil, merata, dan seimbang;
e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti
aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap
penye-lenggaraan penyiaran; dan
f. menyusun perencanaan pengembangan sumber
daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Pasal 18 ayat (3)
Pengaturan jumlah dan cakupan
wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio
maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
KEWENANGAN KPI DALAM PERIZINAN PENYIARAN
Pasal 53
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya
lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(4) Izin dan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
a. masukan dan hasil evaluasi dengar
pendapat antara pemohon dan KPI;
b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan
penyiaran dari KPI;
c. hasil kesepakatan dalam forum rapat
bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d. izin alokasi dan penggunaan spektrum
frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
(5) Atas dasar hasil kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara administratif izin
penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
TUGAS DAN KEWENANGAN KPI TERKAIT PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 48
(1) Pedoman perilaku penyiaran bagi
penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
(2) Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada:
a. nilai-nilai agama, moral dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
b. norma-norma lain yang berlaku dan
diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran.
(3) KPI wajib menerbitkan dan
mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan
masyarakat umum.
(4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan
standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan
sadisme;
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja,
dan perempuan;
f. penggolongan program dilakukan menurut
usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan.
(5) KPI memfasilitasi pembentukan kode etik
penyiaran.
Pasal 49
KPI secara berkala menilai
pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai
dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang
berlaku dalam masyarakat.
Pasal 50
(1) KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman
perilaku penyiaran.
(2) KPI wajib menerima aduan dari setiap
orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman
perilaku penyiaran.
(3) KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi
mengenai hal-hal yang bersifat mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf e.
(4) KPI wajib meneruskan aduan kepada
lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.
(5) KPI wajib menyampaikan secara tertulis
hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga
Penyiaran yang terkait.
Pasal 51
(1) KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran
untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar.
(2) Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati
keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku
penyiaran.
PERTANGGUNGJAWABAN KPI
Pasal 53
(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi,
wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan
menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi,
wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan
menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN
OLEH KPI
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara
yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. denda administratif;
e. pembekuan kegiatan siaran untuk
waktu tertentu;
f. tidak diberi perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran;
g. pencabutan izin penyelenggaraan
penyiaran.
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDOENSIA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
PENGAWASAN KPI TERHADAP PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 17
(1) KPI mengawasi pelaksanaan Pedoman
Perilaku Penyiaran.
(2) Pedoman Perilaku Penyiaran harus
menjadi pedoman lembaga penyiaran dalam memproduksi suatu program siaran.
(3) Pedoman Perilaku Penyiaran wajib
dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran
KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN
PERILAKU PENYIARAN
Pasal 19
Setiap orang atau sekelompok
orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku dapat
mengadukan ke KPI.
Pasal 20
KPI menampung, meneliti, dan
menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat
terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 21
Dalam hal KPI memutuskan untuk
mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan, Lembaga Penyiaran tersebut diundang
untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih
lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut.
Hak Jawab
Pasal 22
1. KPI memberikan kesempatan kepada Lembaga
Penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran
untuk melakukan klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun
dalam bentuk didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.
2. Berkaitan dengan ketentuan ayat (1) di
atas, setiap Lembaga Penyiaran harus menunjuk seorang ‘penangan pengaduan’ yang
akan menangani setiap laporan dan pengaduan tentang kemungkinan pelanggaran.
Pencatatan Pelanggaran
Pasal 25
Setiap pelanggaran yang dilakukan
oleh Lembaga Penyiaran terhadap Pedoman Program Penyiaran akan dicatat dan
direkam oleh KPI dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPI dalam hal
memberikan keputusan-keputusan yang menyangkut Lembaga Penyiaran, termasuk
keputusan dalam hal perpanjangan izin siaran.
KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 23
1. Untuk kepentingan pengambilan keputusan,
KPI memiliki wewenang untuk meminta kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan
untuk memperlihatkan rekaman bahan siaran yang diadukan lengkap dengan
penjelasan-penjelasan tertulis dari penanggung jawab program lembaga penyiaran
tersebut.
2. Berkaitan dengan ayat (1), lembaga
penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG
STANDAR PROGRAM SIARAN
Pengawasan
Pasal 67
(1) KPI mengawasi pelaksanaan Standar
Program Siaran.
(2) Standar Program Siaran wajib dipatuhi
oleh semua lembaga penyiaran.
(3) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan
Standar Program Siaran dalam proses pengolahan, pembuatan, pembelian,
penayangan, penyiaran dan pendanaan program siaran lembaga penyiaran
bersangkutan, baik lokal mau pun asing.
Pasal 70
KPI menampung, meneliti, dan
menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat
terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 71
Dalam hal KPI memutuskan untuk
mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan, Lembaga Penyiaran tersebut diundang
untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih
lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut.
HAK JAWAB LEMBAGA PENYIARAN KEPADA KPI
Pasal 72
(1) KPI memberikan kesempatan kepada
Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran atas Standar Program Siaran
tersebut untuk melakukan klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk
tertulis maupun dalam bentuk didengar langsung keterangannya sebelum keputusan
ditetapkan.
Pasal 73
(1) Untuk kepentingan pengambilan
keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta kepada lembaga penyiaran yang
bersangkutan, untuk memperlihatkan rekaman bahan siaran yang diadukan, lengkap
dengan penjelasan-penjelasan tertulis dari penanggung jawab program lembaga
penyiaran tersebut.
(2) Berkaitan dengan ayat (1), lembaga
penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.
Pasal 75
(1) Setiap pelanggaran yang terbukti
dilakukan oleh lembaga penyiaran akan tercatat secara administratif dan akan
mempengaruhi keputusan KPI berikutnya, termasuk dalam hal perpanjangan izin
lembaga penyiaran yang bersangkutan.
(2) Bila KPI menemukan bahwa terjadi
pelanggaran oleh lembaga penyiaran, KPI akan mengumumkan pelanggaran itu kepada
publik, sementara lembaga penyiaran bersangkutan wajib mengumumkan pula
keputusan tersebut melalui siarannya.
Contoh Kontribusi Signifikan KPI
Menjamin masyarakat untuk memperoleh
informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia adalah salah satu tugas dari KPI. Untuk
itu KPI dengan kewenangannya selalu memantau, bahkan tidak jarang menegur dan
memberi sanksi kepada tayangan televisi dan artis yang melanggar atauran-aturan
yang sudah ada.
· Nikita Mirzani
Dalam surat teguran bernomor
04/K/KPI/01/12 tertanggal 9 Januari 2012, Nikita Mirzani disebut sebagai objek
yang melakukan tindakan eksploitasi tubuh berlebihan, terutama bagian dada.
Penilaian itu merujuk pada penampilan Nikita di acara 'Kakek Kakek Narsis' yang
tayang di Trans TV pada 26 Desember 2011.
Nikita menanggapi teguran yang datang
padanya. "Karena aku terlihat besar dadanya, jadi mungkin terkesan
diekploitir. Padahal dadaku sudah gede, gerak sedikit aja ya pasti
goyang," ujarnya.
· Ciuman KD-Raul
Pertengahan 2010, Krisdayanti dan Raul
Lemos untuk pertama kalinya mengumumkan hubungan mereka. Ketika itu, KD dan
Raul "tak sengaja" mempertontonkan ciuman mesra mereka di depan awak
infotaiment.
Alhasil, 7 tayangan infotaiment mendapat
teguran dari KPI karena dinilai mengumbar kemesraaan berlebih dari KD dan Raul.
"Kita menegur anak infotainment
yang menyiarkan adegan ciuman KD dan RL. Sudah banyak sekali aduan yang masuk
ke kami," ujar Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat waktu itu.
· Julia Perez
Setelah Nikita Mirzani mendapat teguran
dari KPI karena kerap tampil seksi, giliran Julia Perez menerima teguran serupa
dalam waktu berdekatan.
Julia Perez ditegur karena dianggap
mengeksploitasi bagian payudaranya di program talkshow 'Tri Angels' milik ANTV.
Dalam surat bernomor 22/K/KPI/01/12 itu, KPI menilai adegan close-up payudara
Jupe di acara yang tayang pada 28 Desember 2011 itu terlalu vulgar dan tidak
pantas.
Jupe membantah berpakaian seksi dalam
acara tersebut. Ia malahan menilai teguran itu ditujukan kepada juru kamera
bukan kepadanya. "Saya lebih melihatnya bukan ke saya. Kan yang kena
justru cameraman-nya yang nge-shoot," tutur Jupe.
· Tukul (Empat Mata) dan Bukan Empat Mata
Soemanto si manusia kanibal menjadi
bintang tamu di sebuah episode 'Empat Mata', talkshow yang dipandu pelawak
Tukul di Trans 7. saat itu, Soemanto beraksi spontan memakan ikan hidup.
Gara-gara itu, KPI pun menyetop tayangan tersebut pada akhir 2008.
Namun, tayangan itu segera kembali ke
layar dengan nama baru, 'Bukan Empat Mata'. Dan, lagi-lagi Tukul "bikin
ulah" hingga pada Juni 2009 KPI kembali turun tangan, menghentikan
sementara acara 'Bukan Empat Mata'.
· Extravaganza dan 4M
Program komedi 'Extravaganza' yang
ditayangkan Trans TV juga menjadi 'korban' dari KPI. Karena dinilai mengandung
unsur pelecehan, program itu akhirnya distop pada Juli 2008.
Tak hanya 'Extravanganza', program talk
show 4M (Makin Malam Makin Mantap) yang tayangkan ANTV juga harus distop karena
dinilai mengandung unsur pornografi. Sang Suster Hepi yang diperankan Dwi
Purtantiwi dinilai latah jorok.
Daftar Pustaka
A.
Muis. 1996. Kontroversi Sekitar Kebebasan
Pers. Jakarta : Mario Grafika
Aturan Konglomerasi Media Di Indonesia
Intervensi Pemilik Media "Konglomerasi Media"
Bahaya Konglomerasi Media
Dampak Konglomerasi Media
Regulasi atau Aturan Konglomerasi Media Di Indonesia
Degradasi Moral dan Televisi
Bahaya Televisi
Pengusaha yang mempunyai banyak media
0 comments:
Post a Comment